Pemkab OKU Selatan wujudkan kearsipan berbasis elektronik

Muaradua – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan berkomitmen mewujudkan kearsipan berbasis elektronik melalui penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan Sistem Merid.

Sekretaris Daerah OKU Selatan M Rahmattullah dalam rapat koordinasi penerapan Aplikasi SRIKANDI dan Sistem Merid di Muaradua, Jumat mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dia menjelaskan, SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan pemerintah untuk mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik dengan target pengguna diterapkan di seluruh instansi jajaran Pemkab OKU Selatan.

Penerapan aplikasi SRIKANDI di setiap lingkungan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan serta menjadi memori kolektif bangsa karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah.

Dalam percepatan SRIKANDI dan arsip dinamis terdapat empat instrumen yang perlu diperhatikan yaitu jadwal retensi arsip, tata naskah dinas sesuai Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman tata naskah dinas, klasifikasi arsip, dan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.

Menurut dia, keberhasilan penerapan aplikasi SRIKANDI ini terletak pada peran, kolaborasi, dan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder di lingkungan pemerintah yang berkaitan sehingga tertib arsip,transformasi digital dalam kearsipan, dan penyelenggaraan SPBE dapat terwujud.

Sedangkan, pemberlakuan sistem Merid dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya.

Dalam penerapannya diharapkan pula pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat dan melindungi karier pegawai dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip Merid.

“Ditargetkan sistem kearsipan tersebut dapat diterapkan tahun ini untuk mewujudkan kelancaran dalam persyaratan dan kearsipan secara elektronik yang efektif dan efisien,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*