Hallo Sobat Minfo !!!
Suasana ruang layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berbeda dari biasanya. Beberapa hari terakhir mulai dipadati masyarakat yang mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasat Intel, Polres OKU, AKP Hendri Antonius menjelaskan, pengajuan pembuatan SKCK ini didominasi untuk melengkapi persyaratan administrasi rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“Saat ini pembuatan SKCK di Polres OKU mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Biasaya dalam sehari tercatat puluhan pembuat SKCK, namun beberapa hari belakangan mencapai seratus lebih pembuat skck perhari,” jelasnya
Untuk mempercepat proses pelayanan, kata Kasat Intel, Polres oku memberikan kemudahan dalam pembuatan, SKCK. Bahkan bisa diselesaikan dalam waktu 30 menit.
AKP Hendri menjelaskan, khusus masyarakat yang hendak mengikuti P3K harus membuat surat keterangan catatan kepolisian (skck) di Mapolres OKU. Tidak dilakukan di Polsek.
“Hal ini dilakukan, untuk memastikan agar yang bersangkutan benar-benar bersih dari catatan criminal,” jelasnya.
Sadeli seorang pembuat SKCK mengaku jika dirinya membuat SKCK untuk melamar pekerjaan. Ia mengaku puas dan tidak perlu lama ngantri membuat SKCK. Bahkan menurutnya tidak sampai tiga puluh menit sudah selesai. Ia berharap hal seperti ini dapat dipertahankan bahkan di tingkatkan.
sumber : diskominfo.okukab.go.id
Leave a Reply