Kapolres OKU, AKBP Endro melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Nasron Junaidi menjelaskan, kasus pertama yakni pencurian getah karet warga dengan berat 53 kg di Desa Tanjung Manggus dan pencurian sepeda motor vega yang dilakukan Roni Irawan (33).
“Satu orang pelaku dengan dua laporan,” Jelasnya.
kemudian, Kasus kedua pencurian buah sawit milik warga di Desa Merbau Kecamatan Lubuk batang dengan berat 960 kg yang dilakukan oleh Iwan sutejo (31) warga Lubai Muara Enim.
“Satu pelaku dan satu laporan ,” ujarnya.
Dan yang terakhir, kasus pencurian dengan mengambil uang di dalam laci toko sebesar Rp. 18.000.000 (Delapan belas Jita Rupiah) di Desa Lengkiti yang dilakukan M.Kurniawan (19) warga Desa Tanjung Legkayap.
sumber : okusatu.id
Leave a Reply