Palembang – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan berupaya menggalakkan sosialisasi Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk mengenalkan UU baru tersebut kepada warga kota setempat terutama ibu-ibu rumah tangga, remaja putri, dan organisasi perempuan.
Sosialisasi itu dilaksanakan tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) serta Pemberdayaan Masyarakat Kota Palembang yang aktif turun ke kawasan permukiman penduduk dan membuat pertemuan dengan kelompok perempuan, kata Sekda Palembang Ratu Dewa, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, melalui sosialisasi itu diharapkan dapat mengedukasi atau membuka wawasan khususnya untuk ibu-ibu, remaja putri, dan organisasi perempuan mengenai UU TPKS.
Dengan memahami UU tersebut, diharapkan warga Bumi Sriwijaya ini dapat memberikan perlindungan secara maksimal terhadap anak-anak dan perempuan dari tindak kekerasan seksual, katanya.
Dia menjelaskan, Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah undang undang mengenai kekerasan seksual meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.
Undang-undang itu diusulkan pada 26 Januari 2016, dengan nama awal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS atau RUU P-KS).
Kemudian RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang pada 12 April 2022, namun masih banyak warga Palembang yang belum mengetahui dan memahami aturan tersebut sehingga perlu gencar disosialisasikan kepada warga yang tersebar di wilayah 18 kecamatan, ujar Sekda.
Sementara Kepala Dinas PP-PA dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palembang Sadruddin Hadjar mengatakan sepanjang 2022 ini pihaknya memprogramkan sejumlah kegiatan sosialisasi UU TPKS.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan perempuan di kota pempek ini terkait adanya UU TPKS dan meningkatkan kesadaran hukum warga kota, kata Sadruddin.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply