Martapura- Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, memiliki Rumah Restorative Justice di Kecamatan Buay Madang Timur, yang diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Akmal Kodrat, di Martapura, Minggu
Dia menjelaskan Rumah Restorative Justice tersebut sebagai wadah untuk penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban dan pelaku.
Selain itu, rumah tersebut juga sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum.
Perkara ringan yang bisa diselesaikan melalui penerapan keadilan restoratif tersebut yang kasus dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, yang diselesaikan melalui upaya mediasi hingga berakhir dengan perdamaian antara pelaku dan korban.
Ia menegaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice kecuali dengan kriteria tertentu seperti pelaku dengan ancaman pidana yang bersifat ringan atau ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun serta kerugian Rp2.500.000.
“Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat hingga berakhir pada perdamaian antara pelaku dan korban,” tegasnya.
Selain mediasi, kata dia, di Rumah Restorative Justice ini juga menyediakan edukasi semua perkara agar bisa menjadi media pembelajaran hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah mengapresiasi terobosan dari pihak kejaksaan tersebut agar masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana hukum melalui konsep keadilan restoratif.
Bupati berharap Rumah Restorative Justice bisa memberikan penegakan hukum yang merata dan dapat menyentuh berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten OKU Timur.
“Ke depan, diharapkan seluruh kecamatan di OKU Timur memiliki Rumah Restorative Justice,” katanya.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply