Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab OKU Selatan, Ahmad, di Muaradua, Minggu, mengatakan pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas merupakan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di Seluruh Desa di Indonesia, yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM dan memberdayakan sekaligus memperkuat institusi keluarga.
Dia menjelaskan Kampung Keluarga Berkualitas merupakan pendekatan pembangunan di tingkat desa dan kelurahan yang dilakukan secara terintegrasi dan konvergen dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas SDM, keluarga, dan masyarakat.
Sebagai sebuah pendekatan pembangunan yang bersifat universal, kata dia, maka perlu didorong penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa dan kelurahan di OKU Selatan.
Untuk membentuk kampung ini, lanjutnya, perlu dilakukan program-program yang langsung menyasar pada pembinaan, penyuluhan, pelayanan KB di tengah masyarakat luas.
“Salah satunya kegiatan penyuluhan dan program suntik KB gratis yang kami jalankan sehingga terbentuk Kampung Keluarga Berkualitas di OKU Selatan,” katanya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKU Selatan, Umu Manazialwati, menambahkan, seluruh desa di wilayahnya saat ini sedang dalam tahap penilaian, yang ditargetkan seluruhnya menjadi Kampung Keluarga Berkualitas pada 2023.
“Kabupaten OKU Selatan memiliki 259 desa yang sudah mempunyai Surat Keputusan ( SK) sebagai Desa Kampung Keluarga Berkualitas. Harapan kami semoga seluruh desa nantinya menjadi kampung yang mandiri, tentram, dan bahagia, serta berkualitas,” ujarnya.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply