Misteri Sosok M, Komedian Ternama yang Membeli 76 Konten Syur Dea Onlyfans, Keduanya Saling Kenal

JAKARTA – Munculnya sosok berinisial M, seorang komedian ternama dalam kasus konten pornoggrafi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans bagai misteri.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap komedian M menjadi salah satu pembeli konten syur Dea Onlyfans.

Siapa dia? Berikut fakta-faktanya.

Misteri Sosok Komedian M, Siapa Dia? Ini jawaban Polisi dan Pengacara Dea Onlyfans

Polisi telah menyebut sosok pembeli konten syur itu.

“Ternyata benar menurut pengakuan dari Saudari D sudah ada orang yang membeli video tersebut, banyak yang membeli. Dari beberapa orang tersebut kami menganalisa ada satu orang, seorang komedian terkenal dengan inisial M,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Selasa (5/4/2022).

Namun menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis pihaknya belum bisa memberi informasi lebih detail terkait hal itu.

Sementara itu, pengacara Dea, Herlambang Ponco menuturkan jika pihaknya akan mendalaminya lebih lanjut.

“Kami belum bisa mengkonfirmasi langsung ke mba Dea soal inisial M. Kami juga akan dalami, kami hormati proses yang berjalan. Jadi biar perkembangan perkara klien kami berproses di Polda,” kata Herlambang kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Herlambang menambahkan jika pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Disinggung lebih lanjut sosok M yang membeli konten porno kliennya, ia memilih tak banyak berkomentar.

Ia berpendapat jika identitas M dipaparkan lebih gamblang, dikhawatirkan pernyataan Dirkrimsus Polda Metro Jaya berpotensi terjadi doxing atau tindakan mempublikasikan informasi pribadi secara detail.

“Kami menghargai sikap Polda Metro Jaya yang menggunakan inisial tersebut. Kalau dijelaskan lebih detail, atau bahasanya mengungkap nama asli, dikhawatirkan terjadi doxing di medsos sama dengan halnya dengan klien kami. Kita ikuti saja proses hukum yang lagi berjalan,” tutup Herlambang.

Dea OnlyFans menjalani pemeriksaan tambahan selama empat jam.

Dari pengakuan kuasa hukum Dea, Syarifuddin Abdillah, kliennya dicecar belasan pertanyaan.

“Prosedur yang berlaku dan kami ikutin terus, jadi enggak hanya sekadar wajib lapor tapi kebetulan ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulilah sudah kelar,” kata Syarifuddin Abdillah.

Membeli dari Google Drive

Diketahui penyelidikan kasus dugaan pornografi yang menyeret Dea OnlyFans masih berlangsung

Komedian itu berinisial M dan diduga telah membeli konten porno Dea melalui akses link Google Drive.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menuturkan, komedian M itu membeli 1 link google drive langsung dari Dea.

Di dalam Google Drive itu berisi konten foto dan video Dea OnlyFans dengan sejumlah harga yang sudah dipatok.

“Harganya ada lah. Di dalam google drive itu ada 76 video dan beberapa gambar-gambar tidak berbusana,” papar Auliansyah.

Tak Hanya Komedian M yang Membeli Konten Dewasa Dea Onlyfans
Dari hasil pemeriksaan terhadap Dea Onlyfans, diketahui bahwa ada banyak yang membeli konten porno dalam bentuk video dan foto darinya.

Satu di antaranya adalah seorang komedian kondang. Inisialnya M.

“Ternyata benar menurut pengakuan dari Saudari D sudah ada orang yang membeli video tersebut, banyak yang membeli. Dari beberapa orang tersebut kami menganalisa ada satu orang, seorang komedian terkenal dengan inisial M,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Selasa (5/4/2022).

Menurut Aulia, para penyidik telah memeriksa google drive Dea OnlyFans.

Dari sana ditemukan  76 video serta banyak gambar orang tak berbusana.

“Nah dari analisa google drive tersebut dan hasil pemeriksaan Saudari D, kami mendapat keterangan dari yang bersangkutan video itu ada yang membeli,” tutur Auliansyah.

“Jadi sebenarnya awal mula kami mendapat informasi tersebut bukan kami melihat dari akun atau website OnlyFans tapi sudah beredar di Indonesia,” lanjut Auliansyah Lubis.

Polisi sebut komedian M kenal langsung Dea Onlyfans

Polisi mengatakan komedian berinsial M yang turut membeli video pornografi mengenal secara langsung sosok Dea OnlyFans.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

“Iya, dia kenal,” ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Bahkan komedian berinisial M ini pun membeli video dan gambar pornografi tersebut langsung kepada Dea tanpa adanya perantara orang ketiga.

Sehingga komedian M tersebut memang mengenal Dea.

“Sementara keterangan beli langsung ke Dea,” ucap Auliansyah.

Komedian M Bakal Jadi Tersangka?

Untuk mendapatkan keterangan lebih jelas, polisi akan memeriksa M terkait hal ini.

Polisi bakal memanggil komedian M sebaga saksi untuk dimintai keterangan.

Dari situ akan dilihat apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi.

“Nanti kami lihat apa yang bersangkutan ikut menyebarkan, nanti kami panggil menjadi saksi. Sementara kami panggil sebagai saksi baru kami bisa mengutarakan status yang bersangkutan, atau bisa ditingkatkan tersangka,” lanjut Auliansyah
Polisi akan menelusuri lebih lanjut sejauh apa peran M dan apakah hal tersebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara dipanggil dulu sebagai saksi, baru nanti kami utarakan apakah status yang bersangkutan tetap sebagai saksi atau jadi tersangka,” jelasnya.

Jejak Kasus

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Maret 2022.

Kendati menyandang status sebagai tersangka, Dea OnlyFans tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Dea tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta Dea yang masih menjadi seorang mahasiswa.

Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans diduga melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : tribun.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*