Berdasarkan undang-undang tersebut, menurutnya seluruh proses seleksi CASN tahun 2024 harus selesai selambat-lambatnya pada Desember 2024. Menurutnya keputusan itu pun sudah disepakati bersama dengan Komisi II DPR RI.
“Dari sisi regulasi tidak mungkin ini ditunda,” kata Anas saat konferensi pers terkait Progres Pengadaan ASN 2024 di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Jumat.
Dia menyampaikan hal tersebut guna merespons pernyataan Ombudsman yang meminta Seleksi CASN 2024 ditunda guna tidak dijadikan komoditas politik pada momen Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurutnya proses politik yang terjadi tersebut tidak akan berpengaruh pada seleksi CASN.
Selain itu, menurutnya proses seleksi CASN tersebut sangat menjunjung tinggi nilai transparansi dan akuntabilitas. Karena menurutnya proses seleksinya dilakukan secara ketat karena setiap peserta yang ikut seleksi tersebut akan menempuh dua alat pemindai wajah
Kemudian, kata dia, nilai dari peserta yang melakukan tes dalam seleksi tersebut akan langsung terpampang di sistem yang bisa dilihat oleh semua orang. Sehingga dia pun menjamin tidak ada seorang pun yang bisa menitipkan peserta untuk diloloskan seleksi CASN.
“Putranya Pak Kepala BKN saja, yang membuat soal, dua kali tes juga, banyak sekali putra pejabat juga yang bikin soal tidak diterima,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pemilihan kepada daerah serentak selesai diselenggarakan pada 27 November mendatang.
Najih berharap jajaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun pihak terkait untuk dapat mendiskusikan usulan Ombudsman RI itu. Menurutnya terdapat kekhawatiran momentum seleksi tersebut menjadi bagian dari janji-janji politik dalam masa Pilkada serentak 2024.
Adapun Kementerian PANRB telah menetapkan formasi untuk rekrutmen CASN 2024 sebanyak 1,28 juta formasi yang terdiri atas 75 kementerian dan lembaga sebanyak 427.850 formasi, serta 524 pemerintah daerah sebanyak 862.174 formasi.
Jumlah 1,28 juta formasi itu untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 2,3 juta orang secara bertahap.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply