Mantan Wakil Wali Kota Palembang jadi tersangka kasus dana PMI

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin saat pers rilis di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa usai dilakukan pemeriksaan mulai sekitar pukul 13:00 WIB hingga pukul 22:30 WIB, tim penyidik menetapkan tersangka Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan periode 2016-2023 (FA) yang menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019-2024.

Selain itu penyidik juga menetapkan DS sebagai tersangka lainnya yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

“Ditemukan dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP maka pada hari ini tim penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang,” katanya.

Ia menegaskan dalam menangani kasus itu secara profesional dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap kedua tersangka.

Tersangka diancam atau disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 untuk pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerintahan tidak pidana korupsi.

Selain itu penyidik juga menetapkan DS sebagai tersangka lainnya yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, dan dikenakan pasal serupa dengan FA.

Adapun modus perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah kota Palembang tahun 2020 sampai dengan 2023 di mana diduga penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang menimbulkan potensi kerugian negara dari peran aktif dari pada kedua tersangka tersebut.

Sementara untuk berapa besar jumlah kerugiannya nanti akan ditetapkan dengan perhitungan oleh BPKP.

Kini FA ditahan selama dua puluh hari ke depan di lapas perempuan Palembang dan DS di lapas Pakjo, Palembang.

Sementara, FA dan DS merupakan pasangan suami istri.

Mantan Wakil Wali Kota Palembang FA menyebutkan dalam perkara itu menurutnya tidak ada dana hibah yang menyebabkan kerugian negara.

“Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP,” katanya singkat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


error: Content is protected !!