BATURAJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dari lima Raperda yang diajukan.
Persetujuan empat Raperda eksekutif dan Raperda inisiatif DPRD menjadi Perda itu tertuang dalam rapat Paripurna ke XXII masa persidangan ke 1 tahun 2026. (Lihat grafis Empat Perda)
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD OKU Sahril Elmi didampingi Wakil Ketua DPRD OKU Rudi Hartono sedangkan dari eksekutif dihadiri Bupati OKU H Teddy Meilwansyah serta Wabup OKU H Marjito Bachri.
Dari lima Raperda yang diajukan, satu Raperda belum disetujui. Yakni, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Tahun 2025-2045 belum dilakukan persetujuan bersama.
Raperda tersebut, baru mencapai kesepakatan substansi yang dituangkan dalam berita acara. Mengingat perjalanan Raperda RTRW ini masih cukup panjang.
“Pemkab OKU diinstruksikan segera menyempurnakan dokumen tersebut untuk diajukan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN),” ujar Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.
Terkait Perda yang telah disetujui, dokumen tersebut akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan untuk mendapatkan nomor register perda.
“Dokumen yang telah disetujui bersama, akan disampaikan ke Gubernur Sumsel untuk mendapat nomor register Perda, ” tandasnya.
Usai disahkanya Raperda itu, Bupati OKU bersama ketua DPRD menandatangani Raperda yang telah disahkan tersebut. (*)
Empat Raperda Disetujui jadi Perd
Pertama : Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu,
Kedua : Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Ketiga : Raperda tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda).
Keempat : Raperda tentang fasilitasi penyelenggaran pesantren
Raperda yang belum Disetujui :
Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Tahun 2025-2025.
sumber : okusatu.id
Leave a Reply