Jakarta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Ferdy Sambo, tersangka sekaligus dalang dalam kasus kematian Brigadir J. Sanksi pemecatan pun harus diberlakukan terhadapnya.
Adapun Ferdy Sambo telah mengakui membunuh dari Norfiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang membuatnya terancam hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat,” tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Poengky menyatakan, Kompolnas tentunya dapat merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pun pidana dapat ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut,” kata Poengky.
Diketahui misteri kematian Brigadir Yoshua alias J terkuak. Terbukti Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Namun mengenai motifnya masih dirahasiakan Bareskrim Polri.
Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma’ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
4 Orang Tersangka Pembunuhan Brigadir J
sumber : liputan6.com
Leave a Reply