Hallo Sobat Minfo !!!..
Pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memastikan pemilih dapat menggunakan E-KTP. Hal ini ditegaskan Anggota KPU OKU, Rahmad Hidayat saat dibincangi d Kantornya, Rabu (27/9/2023).
“Kita memastikan masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap masih bisa menyalurkan hak suaranya ke tempat pemungutan suara,” jelas Rahmat.
Syaratnya dengan menggunakan E-ktp untuk membuktikan kependudukannya dan sudah memenuhi syarat menyalurkan hal suara sesuai aturan berlaku. Menggunakan ktp ini masuk dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).
“Untuk menyalurkan hak suara menggunakan E-ktp ini KPU hanya memberikan waktu 1 (satu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelasnya
Rahmad menegaskan, 1 jam yang dimaksud mulai dari pukul 12 siang sampai pukul 1 siang. Lewat dari waktu yang di tentukan maka tidak bisa lagi dilakukan. Diharapkan pemilih pada hari pelaksanaan pencoblosan bisa memahami hal ini.
Rahmad menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan, proses penerimaan pindah memilih pada pemilu 2024 kepada masyarakat melalui panitia pemilihan kecamatan (ppk) dan panitia pemungutan suara (pps).
“Pindah memilih atau pemilih pindah TPS akan didata dalam daftar pemilih tambahan (dptb) kabupaten oku pemilu 2024,” jelasnya.
sumber : diskominfo.okukab.go.id
Leave a Reply