KPPU Siap Sidang 27 Perusahaan di Kasus Minyak Goreng, Ini Daftarnya

Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.

“Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar hari ini di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” dikutip dari keterangan tertulis KPPU, Kamis (21/7/2022).

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelakuritel, dan sebagainya.

Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

Berikut Daftar Terlapor

1. PT. Asian Agro Agung Jaya

2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu

3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh

4. PT. Bina Karya Prima

5. PT. Incasi Raya

6. PT. Selago Makmur Plantation

7. PT. Agro Makmur Raya

8. PT. Indokarya Internusa

9. PT. Intibenua Perkasatama

10. PT. Megasurya Mas

11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri

12. PT. Musim Mas

13. PT. Sukajadi Sawit Mekar

14. PT. Pacific Medan Industri

15. PT. Permata Hijau Palm Oleo

16. PT. Permata Hijau Sawit

Daftar Berikutnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : liputan6.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*