KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Buronan Korupsi

 Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan atas kasus dugaan siap dan gratifikasi.

Ricky Ham masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

“Benar, KPK nyatakan (Ricky Ham Pagawak) telah masuk dalam DPO,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Ricky Ham dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

Ali mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Polda Papua yang turut membantu memburu Ricky Ham.

“Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud,” kata Ali.

Ali berharap masyarakat turut serta membantu pencarian Ricky Ham. Ali meminta masyarakat tak ragu memberikan informasi kepada KPK terkait keberadaan Ricky Ham.

“KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan,” kata Ali.

Sebelumnya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) karena dinggap tidak kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku. KPK bahkan mengancam akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Ricky.

Ancaman tersebut dilontarkan setelah KPK gagal menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Papua. Ricky diduga sudah kabur saat tim KPK datang ke lokasi.

Dugaan Korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : liputan6.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*