KPK: Penyuap Mardani Maming Sudah Meninggal Dunia

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut penyuap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan telah meninggal dunia.

“Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya, Hendry Sutiyo (pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN) itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal,” ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.

Alex mengatakan, meski pemberinya sudah meninggal, KPK yakin tetap mampu mengusut tuntas perkara tersebut. Alex menyatakan, tim penyidik KPK sudah mengantongi bukti dugaan perbuatan pidana Maming.

“Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkut kepala dinas pertambangan dan energi,” kata Alex.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, bagaimana Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dan uang miliaran rupiah yang diduga masuk ke kantongnya. Mardani Maming diduga mengantongi uang Rp 104,3 miliar dari kasus tersebut.

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020,” kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) malam.

Alex menjelaskan, kasus ini berawal dari pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta yaitu PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), saat Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010. Padahal, IUP OP yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini adalah milik PT BKPL.

“Henry Soetio selaku pengendali PT PCN bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL,” kata Alex.

Konstruksi Kasus Suap Mardani Maming

sumber : liputan6.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*