KPK panggil Direktur Brantas Abipraya Suradi jadi saksi kasus Lamongan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya (Persero) Suradi (SRA) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SRA selaku Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT Brantas Abipraya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil delapan saksi lainnya untuk diperiksa di Polresta Malang Kota, Jawa Timur.

Mereka di antaranya adalah EC, RNS, BRO, dan HAD selaku pihak swasta, MUJ selaku ibu rumah tangga, PRY selaku Staf Administrasi Keuangan Abipraya-Jaya Abadi KSO, ABH selaku Manajer Proyek KSO, serta MCA selaku pegawai PT Graha Nirwana Konstruksi.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (8/9) memanggil tujuh saksi yang meliputi RAH selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, YUD dan SE selaku pejabat pembuat akta tanah di Malang, UMW selaku ibu rumah tangga, VET selaku aparatur sipil negara, AK selaku pegawai badan usaha milik daerah, serta pihak swasta berinisial TOK.

KPK menyidik dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 sejak 15 September 2023.

Saat itu, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tersangka, tetapi belum mengumumkan identitasnya.

Pada 8 Juli 2025, KPK mengungkapkan jumlah tersangka dalam perkara tersebut sebanyak empat orang.

KPK juga mengungkapkan telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, KPK menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

Pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan empat tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan Mokh. Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki, serta Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019 Herman Dwi Haryanto.

KPK menahan Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto pada 2 Juni 2026, sedangkan Muhammad Yanuar Marzuki ditahan sehari kemudian.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp35,7 miliar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*