KPK beri usulan ke Kemendagri agar UU Partai Politik direvisi

KPK memberikan sejumlah usulan tersebut setelah melakukan kajian tata kelola partai politik, seperti tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK di Jakarta, Jumat.

KPK dalam kajian itu, menemukan belum adanya atau tidak jelasnya empat hal dalam tata kelola partai politik di Indonesia.

Empat hal tersebut adalah peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan partai politik dan lembaga pengawasan dalam UU Parpol.

Oleh sebab itu, KPK merekomendasikan perlunya revisi Pasal 29 UU Parpol, misalnya Pasal 29 ayat (1) huruf a perlu ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri atas anggota muda, madya dan utama.

Lalu diatur persyaratan kader yang menjadi bakal calon anggota DPR atau DPRD, misalnya calon anggota DPR merupakan kader utama partai politik, sementara calon anggota DPRD Provinsi merupakan kader madya.

Hhh

Selain itu, persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden, atau calon kepala dan wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, perlu diatur klausul berasal dari sistem kaderisasi partai.

KPK juga mengusulkan untuk Pasal 29 UU Parpol diubah untuk mengatur persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai politik sebelum akhirnya dicalonkan dalam pemilihan umum.

Lembaga pemberantasan korupsi itu juga mengusulkan revisi Pasal 34 UU Parpol, dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan politik mencakup kegiatan, peserta, tujuan dan hasil (output).

Kemudian KPK mengusulkan diubahnya Pasal 34 ayat (1) huruf a UU Parpol agar dapat mengatur pemberlakuan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.

Laporan keuangan partai politik pun harus mengungkapkan sumbangan perseorangan yang dibagi menjadi sumbangan anggota partai politik yang merupakan pejabat eksekutif atau legislatif, anggota biasa, hingga dari nonanggota.

KPK pun mengusulkan penghapusan Pasal 35 ayat (1) huruf c UU Parpol, sehingga partai politik tidak mencatatkan lagi sumbangan dari badan usaha atau perusahaan tetapi dari perseorangan saja.

Lembaga antirasuah tersebut juga mengusulkan penambahan pada Pasal 39 UU Parpol agar pengelolaan keuangan partai politik diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun dan diintegrasikan dengan sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola Kemendagri secara periodik setiap tahun pelaporan.

Selanjutnya, diperlukan penambahan ketentuan sanksi pada Pasal 47 UU Parpol terkait ketidakpatuhan partai politik dalam melaksanakan audit dan pelaporan di sistem Kemendagri.

Poin terakhir untuk revisi UU Parpol adalah terkait Pasal 46 agar dilengkapi dengan lembaga yang berwenang mengawasi partai politik, beserta ruang lingkup pengawasan yang mencakup keuangan partai, kaderisasi dan pendidikan politik.

Sementara untuk Kemendagri, KPK meminta agar melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik, agar mengatur kurikulum pendidikan politik untuk acuan partai politik.

KPK juga meminta Kemendagri untuk menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah atau partai politik.

Hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembina umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi.

Tak hanya itu, KPK meminta Kemendagri untuk menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan politik.

Kemendagri juga diminta KPK untuk membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan bantuan politik yang dapat diakses publik.

Selain berfokus pada revisi UU Parpol dan tugas Kemendagri, KPK juga mendorong partai politik mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas minimal pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.

Lembaga antirasuah tersebut juga mengusulkan agar saat kaderisasi berjalan, maka diperlukan pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


error: Content is protected !!