Palembang – Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palembang, Sumatera Selatan masih dalam tahap kajian.
“Berdasarkan Permendagri No.16 Tahun 2020 ada perubahan nomenklatur dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Untuk Penanggulangan bencana itu rencananya mau dilakukan kajian terlebih dahulu, apakah itu akan mengikuti dinas yang lain atau pembentukan organisasi yang baru,” kata Asisten III Bidang Adminstrasi Umum Setda Kota Palembang Zulkarnain di Palembang, Rabu.
Ia mengatakan nantinya akan dibentuk tim gabungan yang terdiri atas Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan BPKAD, bagian hukum dan bagian organisasi Setda Kota Palembang yang bertugas untuk berkoordinasi dengan kementerian.
“Tim ini nantinya akan berkoordinasi dengan kementerian untuk menentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mana yang tepat atau pembentukan organisasi baru untuk penanggulangan bencana,” katanya.
Namun, jika hasil putusan kementerian itu menetapkan salah satu SKPD yang menanggulangi bencana maka nomenklatur SKPD tersebut yang ditambahkan.
Ia menjelaskan pra-pembentukan BPPD itu nantinya bertugas untuk melakukan mitigasi risiko, dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat cara menyelamatkan diri jika ada terjadinya bencana alam.
“Contohnya memberikan sosialisasi kepada anak-anak cara menyelamatkan diri dari bencana alam. Untuk pasca terbentuknya BPPD itu tugasnya mengevakuasi korban bencana alam dan semua hal terkait penanggulangan bencana,” jelasnya.
Pada beberapa daerah lain untuk penanggulangan bencana itu sudah dilakukan secara mandiri, kata Zulkarnain.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply