Kemenkumham Sumsel dirikan klinik pratama di lapas dan rutan

Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membentuk klinik pratama di 19 lapas dan rutan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan warga binaan pemasyarakatan.

Klinik pratama lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dibentuk untuk memastikan kualitas layanan kesehatan kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.

Menurut dia, penyediaan klinik di UPT pemasyarakatan merupakan upaya Kemenkumham untuk memastikan kualitas layanan kesehatan sesuai dengan standar.

Selain itu, pelayanan kesehatan merupakan amanah Undang-Undang Pemasyarakatan yang menjamin salah satu hak WBP, yakni memperoleh kesehatan,” ujar Ilham.

Dia menjelaskan, di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel terdapat 20 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

Perincian UPT pemasyarakatan di Sumsel, yakni 16 lapas, satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan tiga rumah tahanan negara (rutan).

Sedangkan jumlah penghuni lapas dan rutan tersebut secara keseluruhan mencapai 15.624 orang WBP dan tahanan.

Petugas klinik pratama di lapas dan rutan diminta untuk menjalankan fungsi peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), kata Kakanwil Ilham.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*