Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelayanan kekayaan intelektual (KI) sejak Januari hingga September 2023 ini mencapai Rp1,3 miliar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Selasa, mengatakan, PNBP dari permohonan kekayaan intelektual tersebut terus mengalami peningkatan meskipun berkisar Rp100-200 juta dari dua tahun terakhir.
Dia menjelaskan, PNBP tersebut diperoleh dari pelayanan pendaftaran hak cipta, pendaftaran merk, paten dan desain industri.
Kemudian pendaftaran kekayaan intelektual komunal (KIK), serta pendaftaran indikasi geografis.
“Untuk kekayaan intelektual komunal sertifikatnya telah diberikan kepada kepala daerah di Sumsel secara langsung maupun melalui acara khusus,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah agar memotivasi para pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, dan pelaku seni, agar melakukan pendaftaran kekayaan intelektualnya dalam rangka perlindungan hukum.
Sejak tahun 2019, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan puluhan MoU dengan 17 pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi setempat untuk kegiatan sosialisasi, promosi, diseminasi, dan memfasilitasi pelayanan kekayaan intelektual.
Kemudian membentuk klinik kekayaan intelektual dengan menggandeng sejumlah perguruan tinggi dan paguyuban usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel, ujar Ilham.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply