Martapura – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan memastikan jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci mendapat klaim asuransi sesuai hak mereka.
“Asuransi ini akan diserahterimakan kepada pihak ahli waris,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag OKU Timur, M Husni, di Martapura, Sumsel, Minggu.
Dia mengatakan, jamaah haji telah dilindungi oleh undang-undang sejak berada di asrama haji hingga pulang ke tanah air sehingga ketika ada yang meninggal berhak mendapat asuransi.
Hal itu diungkapkan Husni menyikapi adanya lima orang haji asal OKU Timur yang meninggal dunia saat sedang menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Lima orang haji yang meninggal dunia itu adalah Kureisin (65) dan Sobirin (69) keduanya warga Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 10 Embarkasi Palembang. Kemudian Syahroni Muntari Adam, Murtoyo, dan Sagiman.
Rata-rata mereka meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit King Faisal, Makkah karena menderita penyakit akibat faktor usia.
Husni mengatakan asuransi akan diproses oleh Kanwil Kemenag Sumsel setelah proses pemulangan semua jamaah haji Embarkasi Palembang rampung. Mereka mendapat asuransi sesuai biaya perjalanan ibadah haji yang disetorkan sekitar Rp53 juta untuk Embarkasi Palembang.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply