Baturaja – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menetapkan uang pengganti zakat fitrah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah sebesar Rp25.000 per orang, yang dinilai setara dengan harga beras 2,5 kilogram.
“Besaran zakat fitrah ini dihitung dari harga beras Rp10.000 per kilogram. Jadi, jika dihitung 2,5 kg beras maka uang pengganti zakat sebesar Rp25.000,” kata Kepala Kemenag Ogan Komering Ulu (OKU), Ishak Putih di Baturaja, Rabu.
Dia menjelaskan, ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemkab OKU, tokoh agama, dan organisasi keagamaan di daerah itu tentang penetapan standar zakat fitrah untuk Idul Fitri tahun ini.
Dari hasil rapat itu, telah disepakati beberapa poin penting di antaranya besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok senilai 2,5 kilogram per orang.
“Jika dalam bentuk uang tunai, maka untuk satu orang wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp25.000,” ucapnya menjelaskan.
Menurut dia, penetapan standar zakat fitrah sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk mensucikan hartanya pada bulan suci Ramadhan ini.
Dengan telah diterbitkannya surat edaran tersebut, masyarakat OKU sudah dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan itu.
Dalam Surat Edaran itu juga, Kantor Kementerian Agama OKU meminta agar setiap masjid, mushalla atau tempat-tempat yang menerima zakat fitrah supaya turut menyosialisasikan besaran zakat untuk tahun 2022 kepada masyarakat di wilayah itu.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply