Palembang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan lima tersangka yakni mantan karyawan bank BUMN yang terlibat dalam kasus korupsi penyaluran kredit perkebunan sawit kepada PT BSS dan PT SAL dengan nilai total Rp1,7 triliun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Palembang, Selasa (8/4) malam, menyebutkan, kelima tersangka yang ditahan itu yakni KW selaku Kepala Divisi Agribisnis kantor pusat periode tahun 2010-2014, SL selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit tahun 2010-2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis kantor pusat periode tahun 2013-2017, I selaku Kepala Divisi Agribisnis tahun 2011-2013, LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK tahun 2010-2016.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, dari tujuh orang yang hadir diputuskan untuk menahan lima orang,” kata Ketut Sumedana.
Kelima tersangka ini kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni KA selaku Group Head Divisi Agribisnis tahun 2010-2012 dan TP selaku Group Head Divisi Agribisnis tahun 2012-2017 diputuskan tidak ditahan karena alasan kesehatan.
“KA menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun. Penangguhan ini diperkuat dengan rekam medis yang sah,” ujar Ketut.
Ia menjelaskan, sebelumnya Kejati pada 27 Maret 2026 telah menetapkan delapan tersangka atas kasus tersebut. Lalu dilakukan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan pada Selasa (8/4/2026) yang dihadiri oleh tujuh tersangka.
“Satu tersangka lainnya berinisial AC selaku Group Head Divisi ARK tahun 2008-2014 berhalangan hadir karena tengah menjalani perawatan penyakit ginjal di sebuah rumah sakit di Jakarta,” kata dia.
Pada konferensi pers sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 115 orang saksi.
Kasus ini bermula saat PT BSS mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar pada 2011. Kemudian pada 2013, PT SAL juga mengajukan kredit serupa untuk pembangunan kebun kelapa sawit senilai Rp677 miliar.
Dalam prosesnya, tim analis kredit diduga memasukkan data dan fakta yang tidak benar ke dalam memorandum analisa kredit. Hal tersebut menyebabkan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan, baik terkait agunan, pencairan plasma, maupun pembangunan kebun.
Selain kredit investasi, kedua perusahaan juga mendapatkan tambahan fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) serta kredit modal kerja. Total plafon kredit yang diterima PT SAL mencapai Rp862,25 miliar dan PT BSS sebesar Rp900,66 miliar.
“Namun, dalam perjalanannya, kredit tersebut kini masuk kategori kolektabilitas lima atau macet,” tegas Anton.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply