Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan.
Dodi menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sumsel, Palembang, Rabu, selama sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiawan membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Musi Banyuasin tersebut.
“Benar, hari ini yang bersangkutan diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi,” kata Iwan di Palembang, Rabu.
Menurut Iwan, pemeriksaan dilakukan karena Dodi dinilai mengetahui sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejati Sumsel belum dapat merinci materi pemeriksaan karena masih menjadi bagian dari teknis penyidikan.
Iwan mengatakan penyidik akan terus mendalami perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan. Pihak lain yang diduga terkait akan dipanggil secara bertahap.
Sebelumnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan seorang tersangka berinisial YK pada 18 Juni 2026.
YK merupakan pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menjabat Kepala Wilayah Kerja Karang Agung Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang pada Mei 2025 hingga Mei 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 2019 hingga 2025 dengan nilai sekitar Rp160 miliar.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan perkara itu bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan kapal tunda saat melintasi jembatan.
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 sebagai operator pemanduan.
Dalam pelaksanaannya, setiap kapal yang melintas dikenai tarif jasa pemanduan Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali lintas. Pungutan itu diduga tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah.
“Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan potensi keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar,” kata Ketut.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply