Baturaja – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyelamatkan aset negara berupa dua unit mobil mewah jenis Pajero Sport dan Land Cruiser senilai Rp2,5 miliar yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga.
“Pada tahun ini hingga Juli senilai Rp2,5 miliar aset bergerak berupa dua unit kendaraan roda empat telah dikembalikan ke Pemkab OKU,” kata Kepala Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja, Selasa.
Dia mengatakan aset milik Pemkab OKU tersebut diserahkan secara langsung kepada Pejabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah untuk dipergunakan sesuai peruntukannya.
Penyelamatan dan pengembalian aset ini berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemkab OKU Nomor 183.1/786/III/2022 tanggal 30 Juni 2022 yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti surat tersebut, kata dia, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU memanggil pihak-pihak terkait untuk bernegosiasi guna dilakukan penyitaan dari pihak ketiga agar dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah setempat.
“Sebab, penguasaan aset milik negara secara melawan hukum merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengapresiasi jajaran kejaksaan setempat atas upaya penyelamatan aset milik negara untuk dikelola oleh pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya, keberhasilan pemulihan aset ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri OKU dalam upaya penertiban aset negara yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat.
“Atas keberhasilan ini kami memberikan piagam penghargaan kepada jajaran Kejari OKU,” ujar dia.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply