Katanya Mau Bayar Hutang, Eh Anak di Bawah Umur Malah Diwik-wik

Baturaja – Sel tahanan Polres OKU bertambah penghuninya, setelah Ms, digelandang ke Polres Oku pada Jumat 24 Januari 2025.

Pemuda berusia 23 tahun warga Kecamatan Baturaja Timur diciduk petugas di rumahnya, atas laporan As (15) dara manis yang kini hamil 16 Minggu (4 bulan), akibat perbuatan bejatnya.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdun mengatakan, pelaku sudah beberapa melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

“Perbuatannya terakhir pada Jumat 11 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 wib, “ ujarnya.

Modus yang dilancarkan, Ms menelpon As agar datang ke rumahnya. Dengan dalih, Ms hendak membayar hutang kepada As.

As percaya saja, terlebih Ms memang meminjam uang As. Setibanya korban di rumah, Ms langsung menutup pintu dan membawa As ke dalam kamar miliknya.

Tak terima dengan perlakuan itu, As melaporkan Ms ke Unit PPA Polres OKU. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya 24 Januari 2025, pelaku berhasil diangkut ke Polres OKU bersama barang bukti berupa seragam sekolah dan pakaian dalam.

“Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya, “ katanya.

Akibat perbuatannya, pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak mengancam Ms.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : okusatu.id

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*