Kasus korupsi lampu jalan Dishub Palembang, Pemkot serahkan ke Kejaksaan

Palembang – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi lampu jalan di Dinas Perhubungan setempat dan menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan yang telah menetapkan dua orang tersangka.

“Kami sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang tahun anggaran 2025 kepada Kejaksaan Negeri Palembang,” tegas Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Rabu.

Menurutnya, penetapan tersangka masih merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga status hukum para tersangka harus dihormati hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemkot Palembang menekankan prinsip asas praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum.

“Penetapan tersangka belum berarti vonis bersalah, melainkan pintu awal pembuktian di pengadilan,” katanya.

Dia menegaskan pihaknya tidak akan melindungi siapa pun yang diduga melakukan penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pemkot Palembang mendukung proses hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel, termasuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara apabila terbukti terjadi.

“Anggaran daerah adalah amanah masyarakat Kota Palembang dan harus digunakan secara benar untuk kepentingan publik,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, ia memerintahkan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat disiplin pengelolaan anggaran, pengawasan kontrak, dan verifikasi hasil pekerjaan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang tahun anggaran 2025 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,07 miliar.

Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang Achmad Arjansyah Akbar saat konferensi pers di Palembang, Selasa (27/10), mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial IS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan D selaku penyedia jasa yang merupakan Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.

“Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah lokasi di Kota Palembang yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025,” jelasnya.

sumber : antarasumsel.com

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*