Jakarta – Majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Richard Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Hakim memvonis Richard dengan hukuman setahun enam bulan penjara.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” ucap Hakim Anggota yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di PN Jakarta Selatan, Alimin RibutĀ Sujono, Rabu.
Ia menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” ucap Alimin.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply