Hari Ini, Polisi Periksa Dua Kameramen Baim Wong Paula soal Konten Prank Laporan KDRT

JAKARTA – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus konten prank laporan Baim Wong dan Paula Verhoeven  soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabar terkini soal kasus konten prank laporan Baim Wong adalah penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan kepada tim dari Baim yakni dua juru kamera atau kameramen yang ikut membuat konten tersebut hari ini.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan update pemeriksaan kasus laporan kasus konten prank laporan Baim Wong.

“Masih ada yang mau diperiksa seperti kameramennya. Tim kreatifnya itu kan turut serta. Pemeriksaan hari ini,” kata Nurma Dewi saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).

Nurna mengatakan sejauh ini status kasus itu masih belum dinaikkan ke penyidikan. Polisi masih terus mendalami dengan memeriksa saksi dan bukti yang ada.

“Sekarang kan masih didalami ya makanya periksa saksi-saksi semua. Jadi ada proses ya,” tuturnya.

Dilaporkan Sahabat Polisi

Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.

Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak,” kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri,” sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

“Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi,” kata Eko.

Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : tribun.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*