Gubernur Sumsel mengajak warga kurangi kegiatan timbulkan sampah plastik

Palembang – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengajak warga masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu mengurangi kegiatan yang dapat menimbulkan sampah plastik berpotensi merusak lingkungan.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Herman Deru pada acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) 2023 di Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya (TPKS) Palembang, Rabu.

Gubernur meminta semua pihak dan elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup terutama ancaman sampah plastik.

Salah satu cara mengatasi sampah plastik yang menjadi masalah dunia itu dengan menanamkan rasa kepedulian terhadap pelestarian lingkungan dengan cara sederhana seperti mendaur ulang atau memanfaatkan kembali sampah tersebut.

“Melalui momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia hari ini, saya mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan aktif melakukan berbagai upaya pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan dari sampah plastik dan lainnya,” ujarnya.

Sebagai tindakan pencegahan kerusakan lingkungan, pihaknya berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dengan menanamkan sejak dini mengenai pentingnya kelestarian alam dari ancaman sampah plastik dan limbah mengandung bahan kimia berbahaya, tambahnya.

“Kepedulian masyarakat itu perlu ditanamkan sejak dini mulai dari dalam rumah tangga, sekolah dan lingkungan sekitar tempat tinggal, kata Gubernur Sumsel,” katanya.

Sementara Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda meminta warga di Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan itu agar mengurangi penggunaan plastik dalam berbagai aktivitas sehari-hari.

Warga diminta mengurangi penggunaan bahan plastik dalam berbagai aktivitas sehari-hari untuk mengurangi sampah plastik yang dapat merusak lingkungan karena sulit terurai, ujarnya.

Untuk mengurangi sampah plastik, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya telah menerapkan aturan mengurangi penggunaan plastik di lingkungan perkantoran jajaran pemkot hingga pelosok wilayah 18 kecamatan.

“Sejak Januari 2020, kami telah mengeluarkan Surat Edaran No.48/SE / BAPPEDA LITBANG/2019 yang mengatur pengurangan penggunaan plastik untuk mengatur penggunaan bahan plastik di perkantoran,” kata Fitrianti.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*