Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Jumat, mengatakan program pemutihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat Sumatera Selatan yang belum memanfaatkan program pemutihan ini agar segera mengurus kewajibannya. Waktunya tinggal satu hari lagi, karena program ini berakhir pada 31 Oktober 2026,” katanya.
Program pemutihan tersebut mencakup keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ll
Pihaknya berharap kebijakan tersebut tidak hanya dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh keringanan biaya, tetapi juga menjadi momentum meningkatkan kesadaran membayar pajak dan tertib administrasi kendaraan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar memanfaatkan pembebasan BBNKB II untuk segera melakukan balik nama kendaraan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Achmad Rizwan mengatakan realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 28 Oktober 2026 menunjukkan peningkatan.
Pihaknya mencatat jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran PKB mencapai 147.065 unit atau meningkat 17,27 persen dibandingkan September 2026 yang tercatat sebanyak 125.403 unit.
Dengan demikian, terdapat penambahan sebanyak 21.662 kendaraan yang melakukan pembayaran PKB selama periode tersebut.
“Terjadi peningkatan pembayaran PKB dari 125.403 kendaraan pada September menjadi 147.065 kendaraan hingga 28 Oktober. Ada penambahan sebanyak 21.662 kendaraan atau meningkat 17,27 persen,” ujarny.
Peningkatan juga terjadi pada pemanfaatan pembebasan BBNKB II. Hingga 28 Oktober 2026, tercatat sebanyak 5.700 kendaraan telah melakukan proses balik nama.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 229 persen dibandingkan September 2026 yang hanya mencapai 1.734 kendaraan.
Peningkatan tersebut menunjukkan masyarakat mulai memanfaatkan fasilitas pembebasan biaya balik nama untuk menyelesaikan administrasi kepemilikan kendaraan bekas.
Program tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply