Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melepas atribusi penahanan saat mengikuti jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa lain dalam perkara ini juga melepas rompi tahanan dan borgol.
Menurut Kapuskenkum Kejagung Ketut Sumedana, pelepasan atribusi dalam sidang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelepasan atribut penahanan dilakukan agar terdakwa bebas bergerak saat menyampaikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
“Aturannya memang begitu, Pasal 52 KUHAP, tersangka atau terdakwa harus bebas memberikan keterangan di depan penyidik dan Pengadilan,” ujar Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Ferdy Sambo diketahui melepas seluruh atribusi penahanan. Bahkan Ferdy Sambo mengenakan kemeja batik berwarna hitam cokelat.
Sementara sang istri Putri Candrawathi dan terdakwa lain Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Maruf mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam. Terbebas dari atribusi penahanan di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
“Bebas dimaksudkan di sini tidak hanya dalam memberikan keterangan termasuk atribut yang dikenakan, tidak boleh memberikan keterangan dalam kondisi diborgol atau menggunakan baju tahanan,” kata Ketut.
Selain karena agar para terdakwa bebas memberikan keterangan, pelepasan atribusi penahanan juga dimaksudkan untuk tetap menjaga asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hakim.
“Hal ini untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan kesamaan di depan hukum,” Ketut menjelaskan.
Jadi Perhatian
sumber : liputan6.com
Leave a Reply