DPRD OKU soroti pengelolaan parkir di Dishub

Baturaja  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menyoroti sistem pengelolaan parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) setempat yang dinilai tidak transparan dalam menyerap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Densi Hermanto melalui juru bicaranya Adip Kailani dalam rapat paripurna di Baturaja, Rabu mengatakan pihaknya menemukan permasalahan dalam penunjukan atau penugasan koordinator parkir dimana dalam mekanisme penunjukannya tidak ada sistem keterbukaan dan transparansi terkait target pendapatan.

“Pansus III menemukan tidak ada evaluasi dari Dishub kepada koordinator parkir terkait target pendapatan yang tidak tercapai,” kata dia.

Adip kemudian mengurai data yang mereka terima dari Dishub OKU dimana koordinator parkir di kawasan Taman Kota Baturaja hanya mampu menyetor rata-rata Rp40.000 perhari.

Kemudian, kantong parkir di Pasar Atas rata-rata hanya Rp300.000 per hari, Pasar Baru Rp500.000, dan Kemalaraja Rp30.000/hari.

“Untuk itu kami meminta Pejabat Bupati OKU agar mengevaluasi kinerja Dishub dan menelaah surat tugas koordinator parkir,” kata dia.

Selain itu, Pansus III juga menyikapi permasalahan tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU di tahun anggaran 2021 sesuai Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang pajak hiburan.

Dia menjelaskan dari laporan yang disampaikan terkait target pendapatan tahun 2022 pada sektor hiburan malam/karaoke, terpantau baru tercapai 5 persen di periode Januari-Mei 2022.

Artinya dari target senilai Rp2,5 miliar pada tahun ini baru tercapai Rp132.310.341 (Rp132,3 juta)

“Kami menilai bahwa COVID-19 bukan alasan yang tepat untuk tidak tercapainya target pendapatan ini,” ujarnya.

Terkait hal itu, pihaknya juga meminta kepala daerah mengevaluasi kinerja dan memberi sanksi administratif kepada Bapenda OKU karena telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2020 pada pasal 6 poin 7 tentang pajak hiburan dengan ketentuan 30 persen.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*