Palembang – Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada penghujung Juni 2024 melakukan evaluasi terhadap permohonan merek di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.
“Tim evaluator yang diketuai Erick Christian selaku Analis Kebijakan Ahli Muda juga berbagi pengalaman dalam menghadapi kendala yang terjadi pada pelayanan pendaftaran merek,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniawati di Palembang.
Menurut dia, tim dari pusat tersebut mengevaluasi keluhan para pemohon dan mengetahui kebutuhan sarana prasarana yang dapat disiapkan DJKI untuk peningkatan layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah.
Kemudian memberikan pengarahan beberapa hal penting yang perlu menjadi atensi pemohon merek saat pengajuan, yakni terkait alamat, di mana surat pernyataan maupun surat rekomendasi tersebut harus sesuai dengan KTP.
“Apabila alamat domisili atau usaha berbeda maka dapat ditambahkan di bawah alamat KTP pada kolom pengajuan saat melakukan permohonan,” ujarnya.
Sementara untuk perkembangan pengajuan, pemohon kerap tidak membuka akun pada wesbiste pendaftarannya sehingga tidak mengetahui status terbaru proses permohonan dan menyebabkan habisnya jangka waktu untuk merespons dan memberi tanggapan.
Menindaklanjuti arahan Direktur Merek, DJKI bekerja sama dengan wilayah pada tahap pemeriksaan formil ini, agar kanwil juga dapat menginformasikan langsung kepada pemohon misalnya kekurangan dokumen rekomendasi UMKM dan sebagainya. Oleh karena itu alamat dan kontak person pemohon harus dicantumkan, jelasnya.
Melalui kegiatan evaluasi itu, menurut dia, pihaknya juga membahas ketentuan biaya & logo merek melalui pendaftaran Protokol Madrid.
Dengan mekanisme itu, pelaku usaha lebih mudah mendaftarkan merek di banyak negara dengan satu permohonan satu bahasa dan satu mata uang, sebagai upaya melindungi aset kekayaan intelektual (KI) bagi perusahaan yang ingin mengekspor barangnya ke beberapa negara. Sistem itu diberikan oleh DJKI sebagai bentuk perlindungan terhadap kepemilikan suatu produk untuk dapat bersaing dengan aman di pasar internasional.
“Adapun untuk melakukan pengecekan perkiraan biaya, pemohon dapat mengecek melalui Fee Caculator WIPO, sedangkan untuk pemeriksaan brand secara global dapat melalui WIPO Global Brand Database,” jelas Ika Ahyani.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply