Baturaja – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Dharmawan Irianto menyebutkan realisasi Pajak Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (PPHATB) di wilayahnya mencapai Rp5 miliar pada 2021.
“Perolehan PPHATB tahun 2021 mengalami surplus dari target Rp450 juta, tembus di angka Rp5 miliar,” kata Dharmawan Irianto di Baturaja, ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa.
Menurut Dharmawan, capaian ini merupakan prestasi yang positif bagi pendapatan daerah yang diperoleh oleh Dispenda sejak beberapa tahun terakhir.
Capaian tersebut mengalami peningkatan pesat karena adanya pertumbuhan pembangunan yang cukup signifikan di Kabupaten OKU, meski di tengah pandemi COVID-19.
Selain itu, pencapaian ini juga menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tanah dan bangunan cukup tinggi.
“Diharapkan kesadaran masyarakat kedepannya semakin tumbuh dalam mengurus pajak khususnya pajak PBB perkotaan dan pedesaan serta PPHATB,” kata Dharmawan.
Untuk meningkatkan pendapatan pajak dari sektor ini, pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi hingga ke desa-desa mengenai pentingnya membayar pajak.
“Karena pajak yang diserap dari masyarakat ini nantinya digunakan untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply