Dilaporkan Pengacara Terkait Kasus Dugaan UU ITE, Denise Chariesta Terancam 8 Tahun Penjara

JAKARTA – Selebgram Denise Chariesta dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh pengacara Elidanetti di Polda Metro Jaya.

Namun kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Denise Chariesta pun disangkakan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sang selebgram terancam 8 tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar.

“Dipidana dengan penjara 8 tahun dengan denda Rp2 miliar,” kata Elidanetti di Polres Jakbar, Kamis (20/10/2022).

Kasus ini bermula ketika Denise Chariesta diduga membuat video parodi Elidanetti.

Dalam video yang ditunjukkan terlihat Denise diduga mengedit wajah Elidanetti dengan memberikan filter menjulurkan lidah.

Atas video viral tersebut, Elidanetti mengklaim jika kondisi psikis sang anak ikut terganggu.

Selain itu Denise diduga telah merendahkan harkat dan martabatnya atas unggahan tersebut.

“Dia bilang sambil nangis dia dipermalukan di kantor oleh teman temannya, Mamanya seperti ini,” kata Elidanetti sembari menunjukkan video parodi yang dibuat Denise Chariesta.

“Ini membuat anak saya down. Bahkan dia sampai terganggu psikisnya,” imbuhnya.

Sehingga Denise dianggap sudah terlalu berani menghina nama baiknya melalui media sosial.

“Jadi Denise sudah terlalu berani menghina orang di media, seolah-olah dia kebal hukum,” imbuhnya.

laporan Elidanetti terhadap Denise Chariesta terdaftar dalam nomer perkara LP/B/4144/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pertanggal 11 Agustus 2022.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : tribun.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*