OKU – Dua tahun buron karena tersandung kasus pencurian sepeda motor, Saputra warga Desa Ibul Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir diringkus anggota Polsek Peninjauan, Kamis 13 November 2025.
Pemuda 30 tahun itu, ditangkap petugas pada pukul 01.30 wib dìni hari dì rumahnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya dua tahun silam, Saputra kini menyusul RH, rekannya yang lebih dulu mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan aksi kriminalnya.
Sabtu, 16 Desember 2023 malam sekira pukul 21.30 wib, Zaini (31) warga Desa Mitra Kencana SP 7 Kecamatan Peninjauan, OKU mengunjungi pasar malam.
Sejak beberapa hari belakangan, pasar malam dìgelar di lapangan sepak bola desa Mitra Kencana.
Banyak permainan serta aneka barang yang ditawarkan. Hal ini mengundang keinginan anaknya untuk ke pasar dadak tersebut.
Jadilah pada Sabtu malam itu, Zaini bersama anaknya mengunjungi pasar malam. Dari rumah ia mengendarai sepeda motor Honda Vario BG 5474 FAI.
Kedatanganya ke pasar malam, ternyata menimbulkan bencana. Sebab, sepeda motor yang ia bawa dan diparkir di lokasi parkir, lenyap.
Hal ini ia ketahui, saat hendak pulang ke rumah setelah mengunjungi pasar malam.
Diketahui, pencurian sepeda motor mikm petani itu tiga orang pemuda. Yakni, Saputra (30), RH (29) dan Ev (20). Tiga pemuda itu merupakan tinggal satu desa dì Kabupaten Ogan Ilir.
Mahasiswa bagi RH, dia tertangkap lebih dulu, kemudian dua tahun kemudian menyusul Saputra. Sementara Ev hingga kini buron.
Atas pencurian itu, Zaini rugi Rp 8 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Peninjauan.
Kapolres OKU,AKBP Endro melalui Kanit Reskrim IPDA Rery menerangkan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor BG 5474 FAI.
Ia juga mengaku beraksi bersama dua rekannya : RH (29) seorang petani Warga Ogan ilir (sudah menjalani putusan pengadilan di lembaga pemasyarakatan) dan EV (23) Satu daerah dengannya yang masih masuk dalam Dapat Pencarian Orang (DPO)
“Pelaku saat ini, diamankan dì Mapolsek Peninjauan, ” Tutupnya.
sumber : okusatu.id
Leave a Reply