Bupati Nonaktif Probolinggo Dituntut 8 Tahun Penjara

 Jakarta – Bupati nonaktif ProbolinggoPuput Tantriana Sari, dan suaminya Hasan Aminuddin dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (21/4/2022).

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

“Menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda uang Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta,” katanya dalam persidangan.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Agus Sujatmoko mengatakan tuntutan yang diberikan kepada kedua kliennya dinilai tidak sebanding.

“Kami akan melakukan pembelaan keberatan atas tuntutan dari jaksa,” katanya.

22 Tersangka

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : liputan6.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*