Palembang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Palembang meningkatkan pengawasan fasilitas kesehatan (faskes) di Sumatera Selatan yang menjadi mitra untuk mematuhi janji layanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
“Untuk meningkatkan pelayanan JKN, tim kami meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap faskes wajib mematuhi janji layanan JKN yang telah diketahui manajemen dan jajarannya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN dalam penyelenggaraannya terus meningkatkan mutu layanan kepada peserta.
Sesuai dengan tujuan organisasi, pada 2023 ini dilakukan transformasi mutu layanan, dimana BPJS Kesehatan bersama seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di dalam program jaminan kesehatan nasional harus melakukan perbaikan mutu layanan dan memberikan layanan terbaiknya kepada peserta JKN.
Setiap fasilitas kesehatan di Tanah Air baik milik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun swasta yang melayani peserta JKN harus memiliki standar pelayanan yang baik,” ujarnya.
Sari menambahkan bahwa janji layanan JKN merupakan komitmen pemberian pelayanan yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN dimana janji layanan disampaikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kepada peserta dalam bentuk media spanduk, poster, banner yang terlihat.
Terdapat tujuh poin pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan enam poin pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) sebagai isi janji layanan JKN selaras dengan isi di dalam perjanjian kerja sama dan terkait dengan isu-isu mutu layanan.
Janji layanan JKN pada FKTP yakni menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen salinan/fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan
Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan serta tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat.
Melayani konsultasi daring (online) kepada peserta JKN, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Sedangkan janji layanan FKRTL atau rumah sakit yakni menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.
Jika terjadi pelanggaran terhadap janji layanan JKN yang telah ditandatangani manajemen fasilitas kesehatan, masyarakat selaku peserta dapat melaporkannya kepada BPJS Kesehatan disertai nama fasilitas kesehatan dan waktu kejadian.
Dengan terlibatnya seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal janji layanan JKN itu, diharapkan semakin banyak peserta yang mengetahui hak mereka ketika mendapat pelayanan dan kewajiban-kewajiban fasilitas kesehatan yang harus dipenuhi untuk peserta JKN sehingga peningkatan mutu layanan dapat menjadi nyata, kata Kepala BPJS Kesehatan Palembang.
Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti pada acara peluncuran transformasi mutu layanan program JKN secara daring dari Jakarta, Senin, menegaskan bahwa tahun 2023 adalah momentum penting dalam perjalanan BPJS Kesehatan, dengan fokus utama pada ‘Transformasi Mutu Layanan’.
Melalui transformasi itu, BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat pelayanannya, dan setara untuk setiap peserta JKN.
Salah satu langkah nyata yang telah diambil BPJS Kesehatan adalah peningkatan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN, terutama bagi masyarakat yang berada di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS).
Kerja sama dengan rumah sakit apung/bergerak telah memberikan solusi untuk memastikan bahwa masyarakat di daerah-daerah terpencil pun dapat merasakan manfaat layanan kesehatan yang memadai.
“Ini hanyalah salah satu contoh dari upaya nyata BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang inklusif,” ujar Ghufron.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply