Berkas Perkara Alex Noerdin Cs Dilimpahkan Penyidik Kejati Sumsel

Palembang –Berkas perkara enam tersangka Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Ahmad Najib, Loka Sangganegara, dan Agustinus Antoni, dilimpahkan penyidik ke JPU dalam rangka penelitian kelengkapan berkas perkara.

Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel,
Khaidirman, SH, MH, mengatakan, saat ini berkas perkara telah diperiksa oleh JPU.

“JPU saat ini sedang diteliti dahulu oleh JPU apakah sudah lengkap atau belum,” ungkap Khaidirman, Senin (15/11/2021)

Ia menjelaskan, apabila berkas perkara enam tersangka dinyatakan lengkap maka akan dilakukan tahap dua.

“Namun, JPU masih diteliti dahulu kelengkapan berkasnya paling lama tujuh hari, apabila masih dirasa kurang maka akan dikembalikan lagi ke pihak penyidik untuk melengkapi berkas,” jelas Khaidirman.

Khaidirman menambahkan, jika masih belum lengkap, guna melengkapi kekurangan berkas, tidak menutup kemungkinan masih dilakukan pemanggilan saksi-saksi lagi.

“Akan kita infokan lagi terkait lengkap atau tidaknya berkas tahap I tersebut,” tutupnya.

 

sumber : sumselupdate.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*