Palembang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) memasifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadi pelanggaran pemilu.
“Sosialisasi dan edukasi terus kami lakukan secara masif kepada masyarakat dan kelompok pegiat pemilu, agar mencegah terjadinya pelanggaran pada pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kurniawan di Palembang, Kamis.
Ia menjelaskan kegiatan sosialisasi yang sudah maupun akan dilaksanakan Bawaslu untuk memberikan pemahaman terkait dengan pelanggaran-pelanggaran pada pemilu serta sanksi pindan jika melanggar.
“Sosialisasi ini terus berikan kepada masyarakat, sehingga mereka paham apabila melakukan pelanggaran pemilu seperti politik uang itu ada sanksinya, dan diharapkan dapat mengurangi pelanggaran pada pelaksanaan pemilu,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Sumsel mengajak pemilih pemula dan masyarakat untuk berpartisipasi menjadi pengawas partisipatif.
“Pengawasan partisipatif ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses demokratisasi yang adil dan berintegritas,” kata Kurniawan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply