Martapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) di wilayah itu.
Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto di Martapura,Rabu mengatakan penertiban APK ini melibatkan stakeholder terkait seperti TNI, Polri dan Satpol PP.
Menurut dia, penertiban tersebut dilakukan karena APK seperti baliho tersebut belum waktunya dipasang, sehingga melanggar aturan.
“Pemasangan APK seharusnya dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau sesuai dengan periode masa kampanye,” ujarnya.
Selain baliho di jalan raya, kata dia, juga APK yang terpasang di rumah-rumah warga tak luput dari penertiban petugas di lapangan.
“Mulai hari ini kami mulai mencopot alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan, khususnya yang berubah menjadi APK,” ujarnya.
Dia menjelaskan APS yang saat ini masih diperbolehkan adalah yang digunakan untuk pengenalan caleg seperti foto dan nama calon legislatif dengan logo partai politik.
Namun, kata dia, jika dalam APS tersebut terdapat nomor urut caleg, gambar palu, atau ajakan untuk memilih itu sudah dianggap melanggar aturan sehingga harus ditertibkan.
Dia menegaskan operasi penertiban APS yang berubah menjadi APK ini akan terus berlangsung hingga batas waktu yang telah ditentukan dengan menyisir di seluruh kecamatan di OKU Timur.
“Sebelumnya kami sudah dua kali melayangkan surat kepada partai politik yang berisi imbauan agar melepaskan sendiri baliho yang melanggar aturan, namun hingga saat ini masih banyak yang tetap terpasang,” ujarnya.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply