Baturaja – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan meluncurkan aplikasi Super App Polri guna mengoptimalkan pelayanan publik bagi masyarakat seperti memperpanjang SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Aplikasi ini diluncurkan untuk mendukung program Kapolri Jenderal Sigit Prabowo yakni Quick Wins Presisi Polri,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin di Baturaja, Jumat.
Dia menjelaskan, aplikasi berbasis android ini dapat didownload menggunakan telepon pintar untuk mengakses setiap layanan yang ada di Polres OKU yang dilandasi Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Aplikasi Super App Polri tersebut bisa mempermudah masyarakat dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pembayaran STNK yang dapat dilakukan secara daring.
“Masyarakat dapat mengetahui data kendaraan pribadi yang terdaftar di Samsat Digital dan bisa dengan mudah melakukan perpanjangan STNK secara online,” jelasnya.
Kemudian, bisa juga untuk mengkonfirmasi pelanggaran kendaraan yang dilakukan oleh tilang otomatis (CCTV) melalui Polri Super App.
Selain itu, aplikasi Super App juga bisa memantau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sekaligus masyarakat dapat melihat hasil penyelidikan untuk kasus yang dilaporkan secara aman dan terpercaya.
Bahkan, tersedia juga layanan pengaduan masyarakat yang didukung oleh Dumas dan Propam yang dapat dilakukan dengan membuat laporan polisi secara online.
“Masih banyak lagi yang dapat dilakukan masyarakat menggunakan aplikasi Super App tersebut seperti informasi kamtibmas, daerah rawan kemacetan dan kecelakaan lalulintas, daerah kriminal, termasuk bencana alam,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi tentang penggunaan aplikasi Super App Polri agar diketahui masyarakat luas sehingga lebih mudah mendapat pelayanan dari kepolisian setempat.
“Sosialisasi terus kami lakukan agar semakin banyak masyarakat Kabupaten OKU yang memanfaatkan layanan ini,” ujar dia.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply