Jakarta – Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah surat yang beredar & mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem DPR RI Tonny Tesar terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menegaskan belum ada sikap Partai NasDem untuk menempuh mekanisme pemakzulan terhadap Gibran di DPR.
“Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” kata Sahroni.
Bantahan itu disampaikan menyusul beredarnya dokumen surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 yang mengatasnamakan Tonny Tesar, anggota DPR/MPR RI Fraksi NasDem dengan nomor anggota A-429.
Surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI tersebut berperihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka”.
Dokumen itu antara lain meminta DPR menindaklanjuti persoalan persyaratan administrasi pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui mekanisme ketatanegaraan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat konfirmasi langsung dari Tonny Tesar mengenai keaslian surat yang mencantumkan namanya tersebut.
Sahroni mengatakan Partai NasDem juga belum menentukan sikap terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Menurut dia, belum ada pula arahan khusus dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait persoalan tersebut.
Namun, Sahroni tidak menutup kemungkinan dinamika setelah putusan MK itu akan dibahas oleh Fraksi NasDem DPR RI.
“Mungkin iya (dibahas di Fraksi), tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan akan mengecek dan mengklarifikasi dokumen yang beredar dan mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem tersebut.
“Terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” kata Saan.
Menurut Saan, Partai NasDem masih mengkaji dan mempelajari putusan MK tersebut sehingga belum mengambil sikap kelembagaan.
MK sebelumnya menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menguraikan sejumlah persoalan mengenai dokumen persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden dan proses pemeriksaannya oleh KPU.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply