Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengamankan ratusan pucuk senjata api ilegal hingga hari ke-16 pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar di seluruh wilayah provinsi tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya di Palembang, Senin, mengatakan capaian operasi tersebut diperoleh melalui penegakan hukum terhadap sejumlah kasus serta penyerahan senjata api secara sukarela oleh masyarakat.
“Hingga hari ke-16 pelaksanaan operasi, capaian yang diperoleh menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Namun demikian, kami terus melakukan evaluasi terhadap target-target yang belum terungkap agar seluruh sasaran operasi dapat diselesaikan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, kepolisian mengungkap 29 kasus yang terdiri atas 28 target operasi (TO) dan satu kasus non TO atau mencapai 68 persen dari total 41 target yang ditetapkan.
Lima satuan wilayah yang telah mencapai 100 persen target pengungkapan yakni Polrestabes Palembang, Polres Ogan Komering Ilir, Polres Muara Enim, Polres Musi Rawas, dan Polres Lahat.
Melalui penegakan hukum, petugas kepolisian menyita sembilan pucuk senjata api laras panjang, 26 pucuk senjata api laras pendek, 109 butir amunisi laras panjang, serta 70 butir amunisi laras pendek.
Selain itu, melalui pendekatan persuasif, masyarakat secara sukarela menyerahkan 234 pucuk senjata api ilegal yang terdiri atas 125 pucuk senjata api laras panjang dan 109 pucuk senjata api laras pendek beserta sejumlah amunisi.
Nandang mengatakan operasi yang menerapkan fungsi preemtif, preventif, intelijen, hingga penegakan hukum tersebut diharapkan dapat mengurangi peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat sehingga mampu menekan potensi tindak pidana bersenjata, konflik sosial, dan aksi kriminalitas guna menjaga stabilitas keamanan di Sumatera Selatan.
Polda Sumatera Selatan juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
sumber : antarsumsel.com
Leave a Reply