
OKU – Motif penganiayaan yang terjadi di Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat, OKU Dusun V Suban yang dilakukan Pran (45) Warga Desa Negeri Sindang Pada 25 Juli 2025 yang lalu akhirnya terungkap.
Kapolres OKU, Akbp Endro menyampaikan, Pran nekat menghabisi Ritamah, karena ia takut aksinya hendak merudapaksa korban Ritamah, terbongkar.
“Pelaku ingin merudapsaka Ritamah, karena hasratnya muncul ketika ia melihat Ritamah sedang ganti pakaian saat pelaku melintas dì depan rumah Ritamah, ” ungkapnya saat preskon dì Polres OKU, Senin 4 Agustus 2025.
Setelah menghabisi Ritamah, dan menganiaya Eflin, Pran langsung kabur ke Bukit Beser Kota Palembang.
Namun di Kota Pempek itu, pelaku tidak lama. Sebab ia sempat pulang ke Baturaja dan hendak kabur ke OKU Selatan.
“Pelaku tertangkap dì kawasan pasar atas pada 25 Juli 2025 di salah satu travel saat hendak ke OKU Selatan, ” terangnya.
Warga Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap ini terancam penjara 15 tahun akibat ulahnya.
Sementara kepada awak media, Pran mengaku nekat menghabisi nyawa Ritamah karena takut aksinya dilaporkan ke warga atau keluarga korban.
Sedangkan penganiayaan terhadap Eflin diakuinya, karena khawatir Eflin mengetahui aksinya saat menghabisi Ritamah. Karena pondok Ritamah dan Eflin berdekatan.
sumber : okusatu.id
Leave a Reply