Cegah Kekeliruan Penggunaan Dana Desa, Kejari OKU Turun ke Desa.

OKU– Pengelolaan dana desa yang diterima desa tiap tahun, harus sesuai aturan, jika tak ingin berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Nah untuk mengantisipasi terjadinya kekeliruan, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU memberikan pelatihan peningkatan kapasitas Kades dalam mengelola anggaran tersebut.

Pelatihan itu dilaksanakan dì Kecamatan Lengkiti di gedung serbaguna Desa Kadang Endah yang diikuti semua perangkat desa dì Kecamatan Lengkiti, Rabu 27 Agustus 2025.

Kepala Desa Karang Endah Cik Ani menyebut, pelatihan sangat penting. Karena kepala desa sangat takut jika salah menggunakan dana desa.

“Kami mohon petunjuk Mulai dari kepala Desa dan seluruh jajaran Perangkat Desa, biar kami lebih mengerti tentang penggunaan Dana Desa ini, ” Ucapnya.

Kepala Dinas PMD OKU, Nanang Nurzaman menerangkan, terkait penggunaan Dana Desa mulai dari tahun 2014 tidak banyak yang berubah terkait juknis pendataan, pembukuan dan Pelaporan.

“Fokus kita hari ini membahas terkait aplikasi Dana Desa karena kedepan seluruh kegiatan telah menggunakan aplikasi Jaga Desa, ” Terangnya.

Kasi Intel Kejaksaan OKU, Hendri Dunan mengungkap, pelatihan merupakan agenda rutin setiap tahun.

Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan agar tidak ada keraguan dalam penggunaan dan pengelolaan dana Desa Di Kecamatan Lengkiti ini.

“Intinya pelatihan Ini sebagai pencegahan kekeliruan terkait penggunaan dana Desa, ” Tegasnya.

Dirinya juga menjelaskan, Jika ada laporan indikasi penyimpangan pembangunan di suatu Desa, Tim kejaksaan OKU langsung turun mengecek bangunan yang berdiri secara detail hingga pengecekan bobotnya.

“Penggunaan dana desa harus sesuai fungsi dalam masing-masing bidang, Pertanggung jawaban keuangan harus diperhatikan, ” Jelasnya.

Kami menghimbau, kepada kepala Desa dan perangkat Desa agar mekanisme pengelolaan Dana Desa sesuai dengan aturan

“Kelebihan Aplikasi Jaga Desa yakni semua tertera di dalamnya, baik terkait pelaporan Dana Desa, Profil Desa dan perkembangan Desa. Jika ada yang masih belum mengerti terkait pengelolaan Dana Desa , silahkan bertanya kepada Tim Kejari OKU, ” Pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : okusatu.id

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*