BATURAJA – Seorang bayi laki-laki berusia tiga bulan berinisial MR menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan kini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU sebuah rumah sakit di Kotabumi, Lampung Utara.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Lubuk Dingin, Desa Lekis, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dugaan penganiayaan dilakukan secara berulang dalam beberapa hari.
Kapolres OKU AKBP Helmy melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Fery menjelaskan, dugaan kekerasan pertama terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku yang diketahui bernama Yeska (23) diduga memukul bagian kening korban sebanyak satu kali.
Kekerasan terhadap korban diduga kembali terjadi pada hari berikutnya. Pada Senin, 10 Agustus 2026, korban disebut mengalami luka akibat gigitan di bagian perut atas, tepatnya di sekitar pusar.
Kemudian pada Selasa, 11 Agustus 2026, pelaku kembali diduga menggigit bagian belakang telinga kanan korban.
Aksi tersebut berlanjut pada Rabu, 12 Agustus 2026. Korban diduga dipukul pada bagian dada sebanyak dua kali dan mata kiri satu kali. Pelaku juga diduga membanting korban ke atas kasur.
Akibat rangkaian kejadian tersebut, kondisi bayi semakin memprihatinkan. Berdasarkan pemeriksaan medis, termasuk hasil rontgen dan pemindaian pada bagian kepala, korban mengalami penggumpalan darah serta memar pada bagian dada, mata dan kening. Selain itu, ditemukan pula bekas luka gigitan di bagian atas pusar.
“Korban saat ini masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi,” terang AKP Fery.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu korban, Nova (18), yang berdomisili di wilayah Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Setelah menerima laporan, Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin IPDA Erwinsyah, S.H., bersama PS Kanit Anak AIPDA Juniawati, S.H., akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Pelaku diamankan di wilayah hukum Polres Lampung Utara, Polda Lampung, sebelum kemudian dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Motif pelaku masih dalam pendalaman penyidik Polres OKU,” kata AKP Fery.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara jelas latar belakang serta motif di balik dugaan kekerasan terhadap bayi tersebut.
sumber : okusatu.id
Leave a Reply