Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima orang aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai saksi pada 15 Juli 2026 untuk mendalami proses audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses mekanisme terkait dengan pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK, termasuk juga soal adanya pemberian opini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan KPK mendalami proses pemeriksaan yang menghasilkan opini wajar dengan pengecualian (WDP), kemudian diduga diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Nah ini proses-prosesnya seperti apa? Itu didalami oleh penyidik, mekanisme dari pemeriksaan yang dilakukan sehingga kemudian menghasilkan suatu opini,” katanya melanjutkan.
Adapun lima ASN BPK RI tersebut berinisial AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG. Mereka diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AYB pernah menjabat Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta dan kini menjabat Direktur Pengelolaan Pemeriksaan VI BPK RI.
Sementara itu, RN menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I BPK Perwakilan Sumatera Barat, FLR menjabat Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan ARG menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Aceh III BPK Perwakilan Aceh.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026 dan menangkap 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply