Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza di Palembang, Sabtu, mengatakan delapan lurah menjadi saksi terbaru yang diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
“Ada delapan lurah yang diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Ali Rizza merinci delapan lurah tersebut masing-masing berinisial NR, IC, H, DA, K, A, MA, dan NY.
Menurut dia, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami penggunaan anggaran pemeliharaan lampu jalan. Dalam pemeriksaan itu, setiap saksi mendapat sekitar 25 hingga 30 pertanyaan dari penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan guna kepentingan penyidikan dan dalam rangka melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (9/7), penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang berinisial AS bersama lima lurah lainnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang Achmad Arjansyah Akbar menegaskan mantan kepala dinas tersebut masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Iya benar, AS diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang,” kata Achmad Arjansyah.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply